• 2025-12-03 10:02:22
  • ( )
  • ( )

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PELAYANAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka pembinaan aparatur negara yang diarahkan untuk peningkatan kinerja pelayanan publik, diperlukan adanya upaya mendorong kinerja dalam rangka percepatan reformasi birokrasi unit pelayanan publik sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan publik;

b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan melalui penilaian kinerja terhadap unit penyelenggaraan pelayanan publik sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor: 112 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)

 

 

DOWNLOAD FILE DOKUMENT

Buat Diskusi
Info Populer
PERMENPAN RB

PERMENPAN RB...

Rusa Bogor

Rusa Bogor...

PENGERTIAN DAN KEGUNAAN SANITASI

PENGERTIAN DAN KEGUNAAN SANITASI...

SOP PENYEDOTAN LUMPUR TINJA

SOP PENYEDOTAN LUMPUR TINJA...

6 Cara Efektif Mengatasi WC yang Mampet

6 Cara Efektif Mengatasi WC yang Mampet...

Kakus Kompos Tanpa Air

Kakus Kompos Tanpa Air...

Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah D

Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah D...

Live Chat

Support( Online)

Hai.. Terima Kasih Telah Mengunjungi Kami Temukan kemudahan berkomunikasi dengan kami