Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini ditetapkan pada 20 Agustus 2025 dan merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Bogor. Perubahan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2025
Dalam konteks pelayanan pengelolaan air limbah, Perda ini menjadi salah satu dasar regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan dan pembiayaan layanan daerah.
Melalui penerapan regulasi yang jelas dan terarah, Pemerintah Kota Bogor bersama perangkat daerah dan unit pelayanan terkait terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama!