Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dalam Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui Layanan Lumpur Tinja Terjadwal.
Perwali Kota Bogor Nomor 51 Tahun 2025
Peraturan yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bogor dalam memperkuat pengelolaan air limbah domestik melalui penyelenggaraan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT). Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung pengelolaan air limbah yang lebih terencana dan berkelanjutan serta mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat di Kota Bogor.
Perwali ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan misi Bogor Sehat melalui peningkatan pengelolaan air limbah domestik dan pelayanan kepada masyarakat.
UPTD PAL Dinas PUPR Kota Bogor mendukung penguatan pengelolaan air limbah domestik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas lingkungan bagi masyarakat Kota Bogor.
Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama!