Dipublikasikan pada 14 Sep 2026
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor menetapkan pengelolaan pengaduan pada UPTD PAL sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan pengaduan dilakukan secara terarah dan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan hingga tindak lanjut, sehingga setiap masukan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pelayanan.
Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama!