Dipublikasikan pada 14 Sep 2026

Sebagai bagian dari komitmen terhadap kualitas pelayanan publik, UPTD PAL Kota Bogor menetapkan ketentuan kompensasi pelayanan.

SK Kompensasi Pelayanan

Kebijakan ini merupakan bentuk kepastian dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar serta hak masyarakat sebagai pengguna layanan.


Apakah artikel ini bermanfaat?