Dipublikasikan pada 14 Sep 2026
Sebagai bagian dari komitmen terhadap kualitas pelayanan publik, UPTD PAL Kota Bogor menetapkan ketentuan kompensasi pelayanan.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepastian dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar serta hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Belum ada komentar untuk berita ini. Jadilah yang pertama!